BAB III
DISKUSI
Dasar
Diagnosa
Seorang wanita G5P3A1,
31 tahun, hamil 41-42 minggu, belum inpartu + bekas SC. Janin intra uterin,
tunggal, hidup, letak kepala.
Diagnosa
ini diperoleh berdasarkan anamnesa, pemeriksaan fisik, dan status obstetrik.
F
G5
(gravida 5) : pasien ini telah hamil untuk yang kelima kalinya.
F
P3 (para
3) : pasien ini telah melahirkan sebanyak 3 kali yaitu pada tahun 2001,
2005, dan 2007.
F
A1
(abortus 1) : pasien pernah mengalami keguguran 1 kali pada tahun 1999.
F
Hamil 41-42
minggu : berdasarkan HPHT yaitu pada tanggal 23 Maret 2011 dengan taksiran
tanggal partus 30 Desember 2011.
F
Belum
inpartu :
·
Anamnesa à Nyeri perut bagian
bawah belum dirasakan, pelepasan lendir campur darah (-), pelepasan air dari
jalan lahir (-), pergerakan janin (+).
·
Pada pemeriksaan fisik: tidak ditemukan adanya
his
·
Pada pemeriksaan dalam: portio tebal lunak, arah
aksial, pembukaan 1 jari, ketuban (-), pp kepala HI
F
Bekas SC
: pasien pernah melahirkan anak ketiga pada tahun 2007 dengan SC. Pada perut
pasien juga ditemukan bekas operasi SC.
F
Janin
intrauterin : dengan menggunakan Doppler, BJA bisa terdengar dengan baik
diluar his namun sukar didengar pada saat his karena pada saat his kontraksi
uterus membuat dinding uterus menjadi keras sehingga BJA terdengar pelan atau
tidak terdengar sama sekali.10 Selain itu, pada pemeriksaan dalam
teraba bagian janin.
F
Tunggal :
dari pemeriksaan Leopold teraba hanya satu bagian bundar dan keras
F
Hidup
: pasien masih merasakan pergerakan janin sampai saat pemeriksaan dan dengan
menggunakan Laennec/Doppler, BJA bisa didengar.
F
Letak
kepala : dari pemeriksaan Leopold teraba bagian keras, bundar dan melenting
berada di simfisis pubis.
Kehamilan lewat waktu adalah
kehamilan yang berlangsung 42 minggu atau lebih,6,7,8,9 dihitung
berdasarkan rumus Naegele dengan siklus haid rata-rata 28 hari.6,7 Namun
pada beberapa literatur, dengan berbagai pertimbangan, kehamilan > 40 minggu
sudah dinyatakan sebagai kehamilan lewat waktu. Hal ini disebabkan karena
kehamilan lewat waktu berhubungan dengan meningkatnya komplikasi ibu maupun
anak.8
Ada beberapa faktor yang dikemukakan
tentang terjadinya kehamilan lewat waktu. Salah satu faktor yang dikemukakan
adalah hormonal yaitu kadar progesteron tidak cepat turun walaupun kehamilan
telah cukup bulan, sehingga kepekaan uterus terhadap oksitosin berkurang.6
Selain itu menyebabkan kadar estrogen tidak cukup untuk pembentukan
prostaglandin yang berperan dalam menimbulkan kontraksi uterus.9
Penanganan
Pada dasarnya penatalaksanaan
kehamilan lewat waktu adalah merencanakan terminasi kehamilan karena seperti
yang telah dikatakan sejak awal bahwa kehamilan lewat waktu berhubungan dengan meningkatnya
komplikasi ibu maupun anak.6,7,8,9
Pada beberapa kasus kehamilan lewat
waktu, sebenarnya tidak selalu dilakukan seksio sesarea. Kepustakaan
menyebutkan monitoring janin sebaik-baiknya pada usia kehamilan 40-42 minggu
adalah hal yang penting. Jika tidak ada tanda-tanda insufisiensi plasenta,
persalinan spontan dapat ditunggu dengan pengawasan ketat. Lalu dengan menilai
kematangan servix, boleh dilakukan induksi persalinan dengan atau tanpa
amniotomi, jika servix sudah matang.6 Akan tetapi pada pasien ini
pernah dilakukan seksio sesarea sehingga tidak dilakukan induksi persalinan
karena ditakutkan terjadi ruptur uteri. Oleh karena itu, dipertimbangkan untuk
dilakukan seksio sesarea.
Berdasarkan literatur, pada
kehamilan dengan bekas seksio sesarea dapat diambil tindakan:2
1.
Seksio sesarea (SC), apabila:
-
SC terdahulu adalah SC
klasik / korporal
-
penyembuhan luka operasi
buruk
-
sudah dua kali atau lebih SC
-
sudah pernah satu kali SC
dengan HRP (High Risk Pregnancy)
-
SC sebelumnya kurang dari 1
tahun
-
penyebab SC tetap, seperti
panggul sempit absolut.
2. Partus
pervaginam bila hal-hal diatas tidak ada, dengan ketentuan tidak
dibenarkan memakai oksitosin dalam kala I untuk memperbaiki his dan kala II
harus dipersingkat (wanita diperbolehkan mengedan 15 menit).
Pada pasien ini, sudah pernah 1 kali
SC dengan HRP hamil 41-42 minggu (kehamilan lewat waktu) sehingga diambil
tindakan seksio sesarea.
Prognosis
Prognosis terhadap ibu adalah dubia
ad bonam karena keadaan ibu pre operasi, durante dan post operasi baik, tanpa
adanya komplikasi yang mempersulit dan membahayakan keadaan ibu. Komplikasi yang dapat terjadi pada pada
ibu karena tindakan seksio
sesarea, antara lain :2
1.
Infeksi
Puerperalis
-
Ringan
: dengan kenaikan suhu badan beberapa hari saja
-
Sedang
: dengan kenaikan suhu badan yang lebih tinggi disertai dehidrasi dan perut
sedikit kembung.
-
Berat
: dengan peritonitis, sepsis dan ileus paralitik.
2.
Perdarahan
disebabkan karena banyak pembuluh darah yang terputus dan terbuka, atonia
uteri, perdarahan pada plasental bed.
3.
Luka
kandung kemih, emboli paru dan keluhan kandung kemih bila reperitonealisasi
terlalu tinggi
4.
Kemungkinan
ruptur uteri spontan pada kehamilan
Dengan pengawasan masa nifas yang
baik maka komplikasi dapat diidentifikasi dan ditangani dengan cepat.10
Pada pasien ini, saat operasi, post operasi, maupun pada masa nifas tidak
ditemukan adanya komplikasi-komplikasi di atas.
Seorang wanita yang telah mengalami SC sebaiknya tidak
hamil selama 3 tahun, untuk memberi kesempatan pada luka untuk sembuh dengan
baik dan untuk mengurangi kemungkinan ruptura uteri.2
Prognosis bayi adalah dubia ad bonam
karena didapatkan kualitas bayi saat lahir dari APGAR skor 7-9.
Selama masa nifas pun, keadaan ibu
sekaligus bayi baik sampai saat dipulangkan.
Kesimpulan
Dari pembahasan laporan kasus, dapat
disimpulkan:
F
Pada kehamilan lewat waktu dengan bekas SC harus
dipertimbangkan dilakukan seksio sesarea.2,6,7
F
Pemeriksaan antenatal sedini mungkin sangat
penting untuk mengontrol keadaan ibu dan janin. Jika ditemukan keadaan-keadaan
yang membahayakan baik bagi ibu maupun janin, dapat segera dipikirkan cara
penanganan yang tepat, sehingga resiko maupun komplikasi bagi ibu dan janin
dapat seminimal mungkin.10
F
Pengawasan masa nifas yang baik sangatlah
penting agar berbagai komplikasi yang mungkin terjadi dapat diidentifikasi dan
ditangani dengan cepat.10
F
Penanganan pasien ini ketika di rumah sakit
telah tepat, mengingat telah sesuai dengan indikasi dan protokol rumah sakit.
Saran
F
Ibu perlu mengetahui dan menyadari pentingnya
pemeriksaan antenatal yang teratur untuk menghindari segala resiko yang mungkin
terjadi yang dapat membahayakan ibu dan janin.10
F
Dianjurkan agar ibu melakukan sterilisasi
meskipun umur ibu masih 31 tahun oleh karena resiko yang mungkin terjadi pada
kehamilan berikutnya cukup besar mengingat ibu telah hamil 5 kali dengan 4 anak
dan 1 kali keguguran, dengan 2 kali dilakukan seksio sesarea.2,3
Narasumber : dr. Christian D Bato
Tidak ada komentar:
Posting Komentar