BAB 1
Pelanggaran
HAM dalam rangka Perlindungan, Pemajuan, dan Pemenuhan HAM
UJI
KOMPETENSI
I.
1. Hak asasi
manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh ....
a.
Setiap manusia sebagai makhluk sosial dalam
kehidupan
b.
Setiap manusia sebagai anugrah Tuhan yang melekat
pada setiap diri manusia sejak lahir
c.
Setiap manusia sebagai anugrah Tuhan yang melekat
pada diri manusia
d.
Kelompok manusia sebagai yang melekat pada setiap
diri manusia sejak lahir
e.
Setiap manusia yang melekat pada setiap diri
manusia sejak lahir
2. Bidang-bidang
hak asasi pribadi manusia dalam kehidupan beragama adalah ....
a.
Kebebasan untuk beribadah
b.
Kebebasan memiliki sesuatu
c.
Kebebasan partai politik
d.
Kebebasan mendapat pendidikan
e.
Kebebasan perlakuan tata cara peradilan
3. Yang
tidak mencerminkan sikap menghormati harkat dan martabat manusia dalam
kalimat-kalimat di bawah ini, kecuali ....
a.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia
b.
Bersikap patriotisme dalam perjuangan
c.
Saling mencintai sesama manusia
d.
Mengembangkan sikap tenggang rasa
e.
Tidak semena-mena terhadap orang lain
4. Kemerdekaan
memeluk agama dam kebebasan menyatakan pendapat merupakan bentuk hak asasi ....
a.
Politik
b.
Sosial dan budaya
c.
Pribadi
d.
Persamaan hukum
e.
Perlindungan hukum
5. Melalui
PBB Indonesia dapat berperan aktif memperjuangkan persamaam derajat, hak dan
kewajiban antara sesama manusia. Peranan tersebut dapat disimpulkan dari sikap
Indonesia ....
a.
Mengutuk fakta pertahanan
b.
Tidak berhubungan dengan negara penjajah
c.
Menetang program nuklir negara-negara penjajah
d.
Membantu korban bencna alam di Afrika
e.
Mengutuk politik apartheid dan semua pelanggaran
HAM
6. Sebagai
bangsa yang percaya atas kekuatan sendiri, sebaiknya kita berpendirian ....
a.
Tidak perlu kerja sama regional
b.
Aktif terhadap segala kerja sama
c.
Campur tangan negara lain dalam memecahkan masalah
d.
Masalah di Indonesia hendaknya diselesaikan doleh
bangsa Indonesia
e.
Semua masalah kita selesaikan dengan bantuan orang
lain
7. Dalam UU
No 39 Tahun 1999 tentang HAM lebih mengedepankan tanggung jawab perlindungan
(protect), pemajuan (promote), penghormatan (respect), dan ....
a.
Kesejahteraan
b.
Penegasan
c.
Penegakkan
d.
Pemenuhan
e.
Kesetiaan
8. Seiring
dengan kemajuan zaman, kebutuhan masyarakat akan pemenuhan HAM semakin
berkembang dan bertambah. Masyarakat memiliki peran untuk ....
a.
Melaporkan kejahatan yang dilihatnya
b.
Mengusulkan pembuatan kebijakan terkait HAM
c.
Melakukan penelitian, pendidikan, dan
menyebarluaskan informasi mengenai HAM
d.
Mengajukan usulan mengenai perumusan yang
berkaitan dengan HAM
e.
Menyerahkan tanggung jawab perlindungan HAM kepada
pemerintah
9. Upaya
pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia dilakukan
berdasarkan prinsip ....
a.
Kepribadian
b.
Keseimbangan
c.
Kesederhanaan
d.
Kebersamaan
e.
Keadilan
10. RANHAM
Indonesia disusun untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan pemenuhan
dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama,
adat-istiadat dan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan ....
a.
Pancasila
b.
UUD 1945
c.
Pancasila dan UUD 1945
d.
UU No. 39 Tahun 1999
e.
UU No. 32 Tahun 2003
11. Demokrasi
pancasila dengan musyawarah dan mufakatnya memberikan nilai tinggi terhadap
HAM. Pernyataan diatas sesuai dengan ....
a.
Sila pertama Pancasila
b.
Sila kedua Pancasila
c.
Sila ketiga Pancasila
d.
Sila keempat Pancasila
e.
Sila kelima Pancasila
12. Kesadaran
kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu sebagai suatu bangsa,
lahir dari sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku,
golongan, partai, dll. Pernyataan diatas sesuai dengan ....
a.
Sila pertama Pancasila
b.
Sila kedua Pancasila
c.
Sila ketiga Pancasila
d.
Sila keempat Pancasila
e.
Sila kelima Pancasila
13. Penyimpangan-penyimpangan
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
pelanggaran HAM masalha bangsa yang ditimbul dalam era reformasi sekarang dan
pengaruh kehidupan global seperti dibawah ini, kecuali ....
a.
Kolusi
b.
Korupsi
c.
Nepotisme
d.
Penyalahgunaan wewenang
e.
Krisis ekonomi
14. Tidak
akan membedakan manusia dalam memperlakukan dan mengakui harkat dan martabatnya
baik karena perbedaan kulit, suku, jenis kelamin, agama, dan lain-lain.
Merupakan pengamalan sila ke ....
a.
Sila ketuhanan yang maha esa
b.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Sila persatuan Indonesia
d.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
15. Kebebasan
dalam memilih pendidikan, dam untuk mengembangkan diri termasuk hak asasi
bidang ....
a.
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan
b.
Hak-hak asasi pribadi
c.
Hak-hak asasi politik
d.
Hak-hak asasi ekonomi
e.
Hak-hak asasi perlakuan hukum
16. Penyelesaian
kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UU No. 26
Tahun 2000 selain melalui pengadilan HAM Ad Hoc juga bisa melalui ....
a.
Pengadilan HAM
b.
Mahkamah Agung
c.
Mahkamah Konstitusi
d.
Komnas HAM
e.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
17. Penanganan
kasus pelanggaran HAM berat di Sampit dilakukan oleh ....
a.
Mahkamah Internasional
b.
Pengadilan HAM
c.
Komnas HAM
d.
Pengadilan HAM Ad Hoc
e.
Komisi Rekonsiliasi
18. Pengadilan
yang memeriksa, mengadili, dan menulis pelanggaran HAM yang berat yang terjadi
sebelum berlakunya UU No. 26 Tahun 2000 adalah ....
a.
Pengadilan HAM
b.
Pengadilan HAM Ad Hoc
c.
Pengadilan Negeri
d.
Pengadilan Tinggi
e.
Pengadilan Militer
19. Berikut
ini perilaku menerima dan melaksanakan hak-hak asasi manusia adalah ....
a.
Mengakui adanya kebebasan berserikat dan berkumpul
dan menjalankannya
b.
Bertanggung jawab atas diri sendiri dan TYME
c.
Bertanggung jawab atas kewajiban hidupnya
d.
Mengakui adanya sumber hak asasi
e.
Mempertanggungjawabkan kepada negara
20.Pelaksanaan
penegakkan HAM disesuaikan dengan ....
a.
Hukum
b.
Peraturan pemerintah
c.
UU
d.
Piagam HAM sedunia
e.
Bill of right
II.
1. Jelaskan
arti yang terkandung tentang prinsip keseimbangan!
2. Sebutkan
6 program utama RANHAM kedua pada tahun 2004-2009!
3. Jelaskan
makna HAM yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa!
4. Jelaskan
makna HAM yang terkandung dalam sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab!
5. Jelaskan
makna HAM yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia!
6. Jelaskan
makna HAM yang terkandung dlam sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan!
7. Jelaskan
makna HAM yang terkandung dalam sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia!
8. Sebutkan
prinsip yang terkandung dalam sila kedua Pancasila menjadi landasan untuk
berperilaku terhadap sesama menurut Harkristuti Harkrisnowo!
9. Apa yang
dimaksud dengan pengertian manusia beradab?
10. Sebutkan
butir penolakan pemerintah Orde Baru terhadap konsep Universal HAM!
JAWABAN
I.
1. b. Setiap
manusia sebagai anugrah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir
2. a.
Kebebasan untuk beribadah
3. d.
Mengembangkan sikap tenggang rasa
4. c.
Pribadi
5. d.
Membantu korban bencana alam di Afrika
6. d.
Masalah Indonesia hendaknya diselesaikan oleh bangsa Indonesia
7. c.
Penegakkan
8. d.
Mengajukan usulan mengenai perumusan yang berkaitan dengan HAM
9. b.
Keseimbangan
10. d. UU No.
39 Tahun 1999
11. d. Sila
keempat Pancasila
12. c. Sila
ketiga Pancasila
13. e. Krisis
ekonomi
14. b. Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab
15. a.
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan
16. a.
Pengadilan HAM
17. b. Pengadilan
HAM
18. a.
Pengadilan HAM
19. a.
Mengakui adanya kebebasan berserikat dan berkumpul dan menjalankannya
20.c. UU
II.
1. Prinsip
keseimbangan mengandung pengertian bahwa di antara hak-hak asasi manusia
perorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan terhadap masyarakat dan
bangsa memerlukan keseimbangan dan keselarasan.
2. Enam
program utama RANHAM kedua Tahun 2004-2009, yaitu :
·
Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana
RANHAM
·
Persiapan ratifikasi instrumen HAM internasional
·
Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan
·
Diseminasi dan pendidikan HAM
·
Penerapan norma dan standar HAM
·
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
3. Bahwa
setiap orang dijamin untuk melakukan ibadah menurut agama dan keyakinan
masing-masing.
4. Bahwa
setiap orang berhak dperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa dan dihukum
secara sewenang-wenang, tidak boleh dihina atau diperlakukan secara melampaui
batas, ia berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya
menurut UU.
5. Persatuan
Indonesia atau kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk
bersatu sebagai suatu bangsa, lahir dari sikap yang mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan suku, golongan, partai, dan lain-lain.
6. Hak
mengeluarkan pendapat, hak berkumpul dan berapat, hak ikut serta dalam
pemerintahan dan jabatan-jabatan negara, memerdekakan pers dan sebagainya.
7. Keadilan
sosial berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan bagi seluruh anggota
masyarakat, ini berarti bahwa setiap orang dapat menikmati kehidupan yang layak
sebagai manusia yang terhormat, setiap orang berhak mendapat nafkah dan jaminan
hidup yang layak dalam lapangan ekonomi dan sosial dengan saling
harga-menghargai dan bantu-membantu.
8. Yang pada
dasarnya antara lain :
§ Setiap
individu memiliki kebebasan mendasar yang dijamin negara dan hanya dibatasi
oleh kebebasan orang lain
§ Setiap
individu harus diberlakukan sama oleh negara tanpa melihat asal-usul biologis
maupun sosialnya
§ Hak atas
hidup yang berkualitas, hak atas rasa aman dari ancaman, serangan atau derita
apapun dimiliki oleh setiap individu
§ Setiap
individu harus dilindungi dan berhak untuk tidak disiksa secara psikis maupun
psikologis dan pejabat publik
9. Pengertian
manusia beradab adalah manusia yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan iman,
sehingga nyatalah bedanya dengan makhluk lain.
10. Diantara butir
penolakan pemerintah Orde Baru terhadap konsep unversal HAM adalah :
Ø HAM
adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya
bangsa Indonesia yang tercermin dalam Pancasila
Ø Bangsa Indonesia
sudah terlebih dahulu mengenal HA sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 yang
lahir lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM
Ø Isu HAM
sering kali digunakan oleh negara-negara barat untuk memojokkan negara yang
sedang berkembang seperti Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar